LGBT DAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Kebanyakan homoseksual (Lesbian, Gay dan transgender) mulai menyadari dirinya mempunyai kecenderungan berbeda ketika dalam usia muda. Studi menunjukan perilaku homosexual dan ketertarikan sesama jenis banyak dijumpai sejak usia 15, prevalensinya pada pria, di Amerika 20.8%, UK 16.3%, dan Amerika 18.5%. Sedangkan pada kelompok wanita masing-masing 17.8%, 18.6%, and 18.5% [Sell, 1995 ].
Keadaan ini memperlihatkan kelompok usia sekolah adalah usia yang rentan untuk mulai terlibat dalam hubungan sesame jenis. Sedangkan keputusan untuk menjadi homoseksual kebanyakan terjadi pada usia dewasa muda [Nugroho,2010] atau pada usia ketika mereka kebanyakan menjadi mahasiswa.
Menjadi LGBT adalah upaya yang tidak mudah dan bahkan setelahnya pun bukan tanpa masalah,banyak persoalan dan risiko muncul ketika remaja muda mulai terlibat dalam hubungan sejenis,untuk remaja pria kurangnya pengetahuan mengenai risiko hubungan seks dapat menyebabkanmereka mudah terpapar HIV dan pelecehan seksual dari yang lebih berpengalaman.
Ketidaktahuan keadaan diri mereka juga bisa menimbulkan gejolak sosial dan depresi.
Sekitar lebih dari satu decade terakhir, isu tentang lesbian, gay,biseksual dan transgender, atau
dikenal dengan istilah LGBT, mengemuka di dunia. Ini tidak lain karena semakin terlihatnya
berbagai masalah social termasuk kesehatan pada kelompok LGBT. Lesbian, gay dan biseksual
adalah masalah identitas seks (sexual identities), sedangkan transgender adalah masalah identitas gender (gender identity) (www.decipher,uk.net). Masalah kesehatan yang dialami LGBT
diantaranya penyakit terkait perilaku seks, merokok dan pemakaian narkoba, serta masalah psikologi seperti depresi atau bunuh diri. Masalah social yang sering dialami kelompok LGBT adalah stigma dan diskriminasi, termasuk akses ke pelayanan kesehatan.
Konsep Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT)
Lesbian adalah seorang homosexual perempuan; perempuan yang mengalami percintaan atau
tertarik secara seksual kepada perempuan lain. Istilah lesbian juga digunakan untuk mengexpresikan identitias seksual atau perilaku seksual berkaitan dengan orientasi sex
Gay menurut kamus adalah seseorang yang tertarik kepada jenis kelamin yang sama dan tidak
tertarik kepada sex lawan jenis. Gay pada dasarnya adalah istilah yang merujuk kepada seorang
(laki laki) homosexual, yaitu laki laki yang berhubungan dengan sesama sejenis atau laki-laki
yang berhubungan seks dengan laki-laki. [Douglas,2013]
Bisexualitas adalah ketertarikan secara romantis, perilaku sexual atau ketertarikan secara sexual kepada laki laki dan perempuan.[APA,2013; 2011; , GLAAD, 2011], sumber lain menyatakan sebagai romantisme atau ketertarikan secara sexual kepada semua jenis kelamin atau identitas gender;[ Alan (2006)., Beth A. (2007]. Pada dasarnya istilah bisexualitas biasanya digunakan untuk menggambarkan ketertarikan romantisme atau ketertarikan sexual dalam konteks manusia kepada orang lain tanpa membedakan laki laki atau perempuan.
Transgender mengacu kepada identitas gender seseorang yang tidak terkait dengan jenis
kelamin biologis yang diperolehnya sejak lahir [Reference .com] Istilah transgender di Indonesia
lebih banyak dikenal sebagai Waria, beberapa daerah juga mempunyai istilah yang
menggambarkan transgender seperti, wadam, bencong (Jakarta), calabai (Sulawesi), dan wandu
(Jawa)
Praktek dan sikap terhadap kelompok LGBT
Pada umumnya kelompok LGBT yang terbuka di Indonesia masih mengalami banyak kekerasan dan diskriminasi dalam kesempatan kerja dan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan [UNDP,2014]. LGBT sulit mengakses pekerjaan, terutama pekerjaan di sektor
formal, karena banyak pemberi kerja yang homophobic dan karena lingkungan (pada umumnya) tidak ramah terhadap kaum LGBT. Sementara, mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan juga kerap mengalami perlakuan diskriminatif seperti dihina, dijauhi, diancam, dan bahkan mengalami kekerasan secara fisik (ILO,2014].
Dalam dunia kerja, kelompok LGBT yang masih tertutup, dalam situasi tertentu masih dapat
masuk ke dunia kerja tanpa diskriminasi berarti, hal sebaliknya terjadi pada kelompok yang
terbuka. Oleh karena itu LGBT yang terbuka lebih banyak mengembangkan diri pada situasi
pekerjaan yang tidak begitu terikat dengan norma-norma seperti menjadi wirausaha mandiri.
Sedangkan kelompok transgender (waria) adalah kelompok yang paling banyak mendapatkan
diskriminasi karena penampilannya yang berbeda. Kelompok ini banyak mengembangkan diri
pada sektor –sektor informal seperti salon, industri kreatif, hiburan dan beberapa diantaranya
masuk dalam dunia prostitusi.
Kelompok LGBT umumya mengharapkan perlakuan yang lebih seimbang dan adil dari
Pemerintah, mereka ingin orientasi seksual dan perilaku seksual tidak menjadi hambatan bagi
mereka dalam bermasyarakat, berkarya, berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
Masyarakat sendiri masih memiliki stigma terkait dengan LGBT, khususnya akibat paparan
media yang berlebihan dan tindak laku LGBT itu sendiri yang mendatangkan kekhwatiran,
seperti kasus HIV AIDS, dan kasus kejahatan seksual pada anak, ditambah lagi berlawanan dengan pemikiran yang dilandasi agama
Bentuk Pelecehan dan Kekerasan Seksual Menurut Hukum
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.
Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan.
Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.
Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksual karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain.
Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan.
Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh factor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa).
Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Mengenai hal ini Andi Hamzah mengatakan bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh factor rumah tangga dan lingkungan.2
Proses Pembuktian Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Pemeriksaan suatu perkara pidana termasuk dalam hal ini perkara pidana
pelecehan seksual sesama jenis di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya
adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiilewaarheid) terhadap
perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk
mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut.
Menurut Van Bemmelen yang dikutip Mulyatno, proses pembuktian yang dimaksud adalah memberikan kepastian hukum yang layak menurut akal (redelijk) tentang
(a) apakah hal tertentu itu sungguh-sungguhterjadi, (b) apakah sebabnya demikian halnya.
Sedangkan Martiman Prodjohamidjojo mengemukakan bahwa membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.
Dalam pembuktian tentunya tidak terlepas dari adanya alat bukti dan barang bukti yang bukan merupakan obyek, alat atau hasil delik, tetapi dapat pula dijadikan barang bukti sepanjang barang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, misalnya pakaian yang dipakai korban pada saat ia dianiaya atau dibunuh.
Istilah barang bukti dalam perkara pidana yaitu barang mengenai mana delik dilakukan (obyek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik misalnya pisau yang dipakai menikam orang.
Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik misalnya uang negara yang dipakai
(korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka rumah pribadi itu merupakan barang
bukti, atau hasil delik.
Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang.
Adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 183 KUHAP menunjukkan bahwa negara kita menganut sistem atau teori pembuktian secara negatif menurut undang-undang, di mana hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman apabila sedikit dikitnya terdapat dua alat bukti dalam peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya. Walaupun alat-alat bukti lengkap, akan tetapi jika hakim tidak yakin tentang kesalahan terdakwa maka harus diputus lepas.
Barang bukti menurut Andi Hamzah adalah barang mengenai delik yang dilakukan (obyek delik) dan barang yang dipakai dalam melakukan delik. Selainitu, ada barang yang bukan merupakan obyek delik dan alat dalam melakukan delik, tetapi barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Misalnya pakaian yang dipakai korban sewaktu ia dibunuh.
Barang bukti walaupun secara yuridis formal tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, tetapi dalam praktek hukum atau peradilan dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti.
Alat bukti menurut Hari Sasangka dan Lily Rosita adalah ”segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan Pasal 181 KUHAP, tampak bahwa dalam proses pidana, kehadiran barang bukti dalam persidangan sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.
Barang bukti diperoleh penyidik sebagai instansi pertama dalam proses peradilan. Barang bukti dapat diperoleh penyidik melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan TKP
2. Penggeledahan
3. Diserahkan langsung oleh saksi pelapor atau tersangka
4. Diambil dari pihak ketiga
5. Barang temuan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan, barang bukti akan diperlihatkan guna memperjelas perkara pidana yang sedang diperiksa oleh hakim. Apabila diperhatikan, barang bukti mempunyai kekuatan hukum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan di pengadilan dalam rangka pembuktian. Barang bukti dapat memperkuat dakwaan Penuntut Umum terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Barang bukti juga dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, sangat penting bagi hakim untuk memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa maupun saksi, karena barang bukti merupakan unsur pokok dalam pembuktian dan penambah keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa.
KUHAP telah menentukan secara limitative alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu dalam Pasal 184 ayat (1). Di luar alat bukti tersebut tidak dibenarkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.
Sebenarnya alat bukti dan barang bukti mempunyai hubungan yang erat dan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, untuk mengejar kebenaran dalam persidangan maka hakim memperlihatkan barang bukti berupa pisau dan sebilah golok dan meminta keterangan kepada terdakwa dan saksi atas barang bukti tersebut.
Secara material, barang bukti yang ada bermanfaat bagi hakim untuk memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan. Bahkan sering kali hakim dapat membebaskan seorang terdakwa berdasarkan barang bukti yang ada dalam proses persidangan (setelah melewati proses yang arif, bijaksana, teliti, cermat dan seksama). Jika dicermati, pembuktian dalam proses perkara pidana tidak mudah.
Oleh karena itu, jika terjadi kasus pidana dalam pelaksanaan Penyidikan Perkara Kriminal, sebaiknya terlebih dahulu dimanfaatkan berbagai alternatif penanganan yang mudah, murah dan praktis untuk lebih mempercepat penyelesaian masalah.
Terhadap tindak pidana pelecehan seksual proses pembuktian yang dilakukan adalah baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis.Dengan kata lain guna memastikan terjadinya tindak pidana tersebut, maka perlu dilakukan upaya pembuktian dan pembuktian dilakukan dengan dukungan visum etrepertum dari dokter.
Dalam hal pembuktian ini terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum mengenai keadaan korban pelecehan yang merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana pelecehan seksual.
Adanya pembuktian melalui visum etrepertum adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 jo Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegaskan bahwa dalam proses pidana, kehadiran barang bukti dalam persidangan sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani dan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa adanya barang bukti.
Berdasarkan KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian visum etrepertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai visum etrepertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Peranan visum etrepertum dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana pelecehan seksual khususnya bagi tindakan pihak
kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap unsur tindak pidana pelecehan seksual dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum etrepertum, menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Sesama Jenis menurut Hukum Positif
Mengenai masalah pelecehan seksual secara umum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan secara khusus (yang berkaitan dengan rumah tangga) diatur secara khusus dalam Undang-undangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan Pasal 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zina) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP);
Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP);
Bersetubuh dengan wanita di bawah umur (Pasal 287 dan 288 KUHP); Berbuat cabul
(Pasal 289 KUHP); Berbuat cabul dengan orang yang pingsan, di bawah umur (Pasal
290 KUHP).
Selanjutnya tindak pidana berupa berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin yang masih di bawah umur (Pasal 292 KUHP); Membujuk untuk berbuat cabul pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293 KUHP); Berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasan yang belum dewasa (Pasal 294 KUHP); Pegawai Negeri, Dokter, Guru, Pegawai, Pengurus, Pengawas atau Pesuruh dalam penjara, tempat pendidikan, rumah sakit, lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya (Pasal 294 KUHP); Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa
(Pasal 297 KUHP); Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 506 KUHP).
Dalam KUHP, berat atau ringannya tindak pelecehan seksual yang dilakukan, dapat dilihat dari ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Sebagai contoh dalam Pasal 285 KUHP ditentukan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Sedangkan dalam Pasal 289 KUHP ditentukan bahwa”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal 289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut ”Kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf c meliputi:
(a). Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
(b). Pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta (untuk Pasal 8 huruf a); 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta (untuk Pasal 8 huruf b).
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah:
(a).Keterangan Saksi;
(b). Keterangan Ahli;
(c). Surat;
(d). Petunjuk;
(e).Keterangan Terdakwa.
Dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP ditentukan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sedangkan dalam ayat 3 dikatakan ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (unus testis nullus testis). Saksi korban juga berkualitas sebagai saksi, sehingga apabila terdapat alat bukti yang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka hal itu cukup untuk menuntut si pelaku.
Kecukupan bukti permulaan (minimal 2 alat bukti terpenuhi), cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dimaksud. Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap sesama jenis menurut hukum positif yang diaturdalam KUHP adalah dengan ancaman penjara. Sedangkan pada ketentuan Undang-undangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bentuk sanksi pidananya dapat berupa pidana penjara juga dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Maka dari itu kita bias menyimpulkan bahwa:
masa sekolah dan kuliah adalah masa yang rentan untuk mulai terlibat dalam hubungan seksual atau hubungan sesame jenis atau lawan jenis dan banyak menimbulkan persoalan dan masalah baru akibat hubungan seksual dengan lawan jenis atau sesama jenis diluar pernikahan lebih lebih pada masa sekolah maupun kuliah yang pasti akan menghambat pola pikir perilaku dan masa depan serta sanksi yang timbul akibat perbuatannya itu dari segi agama, kesehatan, social, dan kebiasaan disebabkan karena kurangnya pengetahuan mengenai risiko hubungan seks yang dialaminya
Bentuk perilaku seksual ada 2 macam perilaku seksual dengan perasaan suka sama suka dan perilaku seksual karena paksaan atau ancaman ,
Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum.
Dalam hal pembuktian ini terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum mengenai keadaan korban pelecehan yang merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana pelecehan seksual.
Adanya pembuktian melalui visum etrepertum adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 jo Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegaskan bahwa dalam proses pidana, kehadiran barang bukti dalam persidangan sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani dan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa adanya barang bukti.
Berdasarkan KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian visum etrepertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai visum etrepertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Peranan visum etrepertum dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana pelecehan seksual khususnya bagi tindakan pihak kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap unsur tindak pidana pelecehan seksual dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum etrepertum, menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Pemeriksaan suatu perkara pidana termasuk dalam hal ini perkara pidana pelecehan seksual sesama jenis di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiilewaarheid) terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut.
Dalam pembuktian tentunya tidak terlepas dari adanya alat bukti dan barang bukti yang bukan merupakan obyek, alat atau hasil delik, tetapi dapat pula dijadikan barang bukti sepanjang barang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, misalnya pakaian yang dipakai korban pada saat ia dianiaya atau dibunuh.
Barang bukti walaupun secara yuridis formal tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, tetapi dalam praktek hukum atau peradilan dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti.
Adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 183 KUHAP menunjukkan bahwa negara kita menganut sistem atau teori pembuktian secara negatif menurut undang-undang, di mana hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman apabila sedikit dikitnya terdapat dua alat bukti dalam peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya. Walaupun alat-alat bukti lengkap, akan tetapi jika hakim tidak yakin tentang kesalahan terdakwa maka harus diputus lepas.
Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan Pasal 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zina) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP);
Sedangkan dalam Pasal 289 KUHP ditentukan bahwa”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal 289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP ditentukan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sedangkan dalam ayat 3 dikatakan ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (unus testis nullus testis). Saksi korban juga berkualitas sebagai saksi, sehingga apabila terdapat alat bukti yang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka hal itu cukup untuk menuntut si pelaku.
Kecukupan bukti permulaan (minimal 2 alat bukti terpenuhi), cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dimaksud. Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap sesama jenis menurut hukum positif yang diaturdalam KUHP adalah dengan ancaman penjara. Sedangkan pada ketentuan Undang-undangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bentuk sanksi pidananya dapat berupa pidana penjara juga dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Oleh karena itu, jika terjadi kasus pidana dalam pelaksanaan Penyidikan Perkara Kriminal, sebaiknya terlebih dahulu dimanfaatkan berbagai alternatif penanganan yang mudah, murah dan praktis untuk lebih mempercepat penyelesaian masalah.
Untuk keterangan dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi langsung kepada Bapak
Abdul Fattah, S.H. Pengacara dan Konsultan Hukum
dengan Nomor Telp atau WA 081340996606
yang beralamat di Jln Pandeyan No.28B,Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta
Refrensi:
Al-Syarbini, Mughnial Muhtaj, Juz, IV, (Mesir: Maktabah Wamathba’ah Mustafa Al
Babi Al Hakabiwa Awladah, 1957
Ibnu Jauzy, Ketika Nafsu Berbicara,Cendikia Sentra Muslim. Jakarta: Cendikia
Sentra Muslim, 2004
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Laporan Penelitian
Tentang Masalah Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti, (Malang:
Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1981/1982
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Untuk
Mahasiswa dan Praktisi), Medan: Mandar Madju, 2003
Moelyatno, Hukum Acara Pidana, Tanpa Penerbit, 1987
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP, Jakarta: Fasco, 1978
Nurul Ratna Afiah. Barang Bukti dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1989
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1996
Yusuf Madam, Sex Education for Children (Panduan Bagi Orang Tua Dalam Seks
Untuk Anak, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
HUKUMAN BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SESAMA JENIS Oleh: Intan Permata Sari, SHI
0 Komentar