SYARAT DOKUMEN SEBELUM SIDANG CERAI

INI SYARAT DOKUMEN PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN
Sebelum melakukan pendaftaran cerai di Pengadilan alangkah baiknya untuk melengkapi syarat berkas pengajuan cerainya antara lain:

1. Buku nikah atau akta perkawinan
2. KTP 
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran anak (jika sudah punya anak 
    dalam perkawinan tersebut)
5. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat
6. Surat gugatan perceraian
7. KTP Saksi minimal 2 orang saksi

Berkas poin nomor 1-4 difotokopi dan dicap materai di kantor pos yang nantinya akan diserahkan kepada hakim saat sidang bersama dengan menunjukkan berkas yang asli.

Sedangkan untuk poin nomor 5 dan 6 bagi yang menggunakan Pengacara tidak perlu mengurus surat di kelurahan karena sudah diwakili pengacara dan pembuatan surat gugatan karena untuk poin nomor 6 surat gugatan sudah dibuatkan melalui kantor pengacara tersebut.

Untuk poin nomor 7 setelah pemeriksaan perkara di pengadilan hakim meminta 2 orang saksi, saksi bisa dari teman atau keluarga yang tahu persis masalah yang anda alami dan tidak berlaku bagi saksi anak kandung atau seorang yang masih dibawah umur, jika sudah menentukan saksi yang pas mintalah datanya berupa fotocopy KTP dan nantinya diserahkan kepada hakim bersama dengan kedua saksi tersebut saat persidangan pemeriksaan saksi.

Nah itulah beberapa poin yang perlu diperhatikan sebelum anda mendaftarkan perkara anda di pengadilan, alangkah baiknya semua syarat dan ketentuan dipersiapkan terlebih dahulu agar tidak ada kendala saat proses persidangan nanti.

Untuk Konsultasi lebih lanjut bisa ikuti kami dan hubungi kami di nomor WhatsApp situs ini.
Terimakasih

Abdul Fattah, S.H.
Pengacara & Konsultan Hukum 
081340996606



0 Komentar